Program Lisensi atau disebut juga Lisensi Software memiliki pengertian sebagai berikut:
A. Definisi Lisensi
1.
Lisensi menurut secara umum
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya
atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
3.
Definisi
Program Komputer atau Software
Dalam Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah
“Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut”.
4. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
4. Definisi Lisensi Software
Jadi, lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin
dan persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh
pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau
program komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang,
sehingga tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang
dilindungi oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi
memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak
cipta.
B. Jenis-jenis Lisensi Software
1. Lisensi
Komersial (Full Version)
Jenis lisensi komersial
adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat komersial
dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial (bisnis). Misalnya :
sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office,
PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa software Anti Virus
(Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software Firewall (Tiny, Zona
Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain yang diperbolehkan
untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan membayar sejumlah harga
yang telah ditetapkan.
2. Lisensi
Percobaan/Shareware Licensi
Jenis lisensi percobaan
software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version) dalam
rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum
software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba
terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam kurun
waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
Termasuk pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software
yang diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai
evaluasi kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback kepada
developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut, baik
dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut. Misalnya
saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun hanya
berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir Juni
2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
Yang termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada
software tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan
registrasi (membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski
belum diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)
3. Lisensi
Software Terbatas/Limited License
Jenis lisensi terbatas
adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang bersifat non
komersial/freeware dan digunakan hanya untuk kepentingan-kepentingan non
komersial seperti pada instritusi pendidikan (sekolah dan kampus) dan untuk
penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV yang bukan versi PRO, dan
sebagainya.
4. Lisensi
Bebas Pakai/Freeware License
Jenis lisensi freeware
adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak perlu membeli atau
memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi hak cipta tetap
milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan isi dari
software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain kita
hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau closed
source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google
Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
5. Lisensi
Open Source
Jenis lisensi Open Source
adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software yang source code
penuhnya tersedia bagi siapa pun yang menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau
menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang
bisa Anda baca secara lengkap dihttp://www.gnu.org.Adapun
prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha
memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan
kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik).
Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan
etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL
kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa
software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan
menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di
masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing
program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut
secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa
dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar